BCB dan Sawah Lestari Dapat Keringanan Pajak
m² m²Rp ,-
Properti Terkait
Untuk mencegah perkembangan perumahan ke daerah sawah produktif atau sawah lestari, Pemkot Salatiga akan memberikan keringanan pajak. Demikian halnya dengan Bangunan Cagar Budaya (BCB). Demikian tanggapan Badan Legislasi DPRD Kota Salatiga pada hari Senin, 11 Februari 2013 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Salatiga.
Setelah beberapa waktu Badan Legislasi DPRD Kota Salatiga dan Pansus pembahasan Raperda melakukan pembahasan terhadap 2 (dua) Raperda yang terdiri dari : Raperda atas Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga; dan Raperda atas Inisiatif Walikota tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam Pasal 9 ayat (1): Dalam hal Objek Pajak berupa Bangunan Cagar Budaya dan/atau lingkungan Bangunan Cagar Budaya, tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,05 % (nol koma nol lima persen); untuk NJOP lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen).
Dengan catatan pembahasan: penetapan tarif Cagar Budaya terlebih dahulu harus diatur mengenai kriteria Cagar Budaya dan besaran tarif keringanan dalam pemberian pengurangan terkait PBB-P2.
“Guna menghindari alih fungsi tanah pertanian dan dalam rangka menjaga ketahanan pangan di Kota Salatiga disepakati bersama antara Pansus II dengan Tim Asistensi Perda untuk memberikan pengurangan PBB-P2 pada sawah lestari sebesar 0,025 %,” terang Agus Pramono sebagai juru bicara Banleg.
Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.
Write a comment